Anies Baswedan Akan Terbitkan Pergub Pembatasan Kegiatan Warga DKI
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menyesuaikan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan tersebut akan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan pemerintah pusat itu sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta untuk menyeragamkan pengendalian pandemi Covid-19.
"Kami menyesuaikan. Pak Gubernur akan mengeluarkan Pergub. Poin substansinya kami ubah umpamanya kantor dari 50 persen, WFH jadi 25 persen. Tempat makan juga 25 persen," kata Ariza dalam diskusi BNPB bertajuk 'Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat', Kamis (7/1/2021).
Ariza mengatakan, keputusan pemerintah pusat itu akan menyeragamkan kebijakan pemerintah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Selama ini, kata dia, Pemprov DKI telah melakukan banyak pembatasan kegiatan operasional di Ibu Kota, namun pemda daerah penyanggah tidak melakukan pembatasan jam operasionalnya.
"Jadi ada tempat makan di Jakarta dibatasi mereka makan di tempat lain. Dan balik lagi ke Jakarta," tuturnya.
Dia menambahkan, kebijakan itu juga akan memperketat aktivitas warga daerah penyanggah yang selama ini bekerja di Ibu Kota.
Politisi Gerindra itu mengajak warga kembali beraktivitas di rumah saja lantaran saat ini Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukam work form home (WFH) 25 persen bagi pekerja kantoran.
"Kita minta kembali ke rumah. Kita ambil kebijakan WFH. Kita minta interaksi dibatasi dan kita pakai onlie. Sabar, sebentar lagi ada vaksin," kata dia.
Editor: Faieq Hidayat