Anies Baswedan Larang Restoran hingga Kafe Gelar Live Music selama Ramadan
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang restoran, rumah makan hingga kafe menggelar live music selama bulan Ramadan. Kebijakan ini tertuang Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkannya," kata Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi saat dihubungi wartawan, Selasa (13/4/2021).
Aturan ini berbeda dengan aturan PPKM Mikro sebelumnya yang memperbolehkan live musik tampil di restoran. Syaratanya tempat usaha tersebut tidak menimbulkan kerumunan.
Menurut dia, jika masih ada tempat usaha yang masih menggelar live music, Pemprov DKI akan memberikan sanksi pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Apabila ditemukan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 diberikan teguran tertulis. Kemudian, jika mengulangi pelanggaran kedua, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari.
Kemudian jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.
Dalam Kepgub Nomor 434 tersebut, Anies memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan selama bulan Ramadan. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.
Kemudian, restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 sampai 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu, pesan antar (take away/delivery) dapat beroperasi 24 jam.
"Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," katanya.
Editor: Faieq Hidayat