Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Anies Baswedan: PSBB di DKI Jakarta Efektif Berlaku Jumat 10 April 2020

Selasa, 07 April 2020 - 21:29:00 WIB
Anies Baswedan: PSBB di DKI Jakarta Efektif Berlaku Jumat 10 April 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyatakan, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota akan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020. Keputusan tersebut diambil setelah rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta yang digelar hari ini.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri kesehatan efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," katanya dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Anies mengatakan, persoalan penyebaran covid-19 membutuhkan kerja semua pihak. Tujuannya agar bisa mengendalikan penyebaran virus.

"Penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antarorang perlu dibatasi," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini.

Jajaran Forkopimda yang hadir dalam rapat yaitu Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Panglima Komando Armada I, Laksaman Muda Muhammad Ali, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Asri Agung Putra, Kepala Badan Intelijen Negara DKI Jakarta (Kabinda) Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut