Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun
Advertisement . Scroll to see content

Anies Imbau Pembeli Mobil Bekas Segera Balik Nama Kendaraan

Minggu, 14 Januari 2018 - 16:15:00 WIB
Anies Imbau Pembeli Mobil Bekas Segera Balik Nama Kendaraan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto:iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius mengejar pendapatan daerah dengan mendisiplinkan para pemilik kendaraan bermotor agar taat membayar pajak.  Jangan sampai mampu membeli mobil mewah tetapi enggan membayar pajaknya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan para penjual mobil bekas untuk meminta pembeli segera mengganti nama kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau biasa disebut balik nama. Jika tidak segera mengganti nama kepemilikan beban pajak akan ditujukan sesuai nama yang tertera di BPKB.

"Kita terima surat dari para pemilik mobil yang melaporkan mereka sudah tidak lagi memegang kendaraan itu. Jadi ternyata banyak mobil yang sudah dijual tapi tidak dibalik nama. Bagi yang sekarang belum segera bayar. Kita sudah mengumumkannya Jumat kemarin supaya dibayar Senin," ungkap Anies di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Dia mengatakan, menunggak pembayaran pajak kendaraan bukan tindakan yang baik. Menurutnya, pajak adalah kewajiban atas pemakaian fasilitas lalu lintas yang dibangun negara. Anies kemudian menyindir, fasilitas sudah digunakan tapi pajak ditinggalkan. Dengan membayar pajak, kata dia, berarti memberikan contoh sebagai warga negara yang baik.

"Malu kalau punya mobil mewah tapi tidak bayar pajak," katanya.

Anies menegaskan, bakal memberi sanksi sosial bagi para penunggak pajak dengan memasang plang atau sticker pada rumah atau perusahaan yang teridentifikasi belum membayar pajak. Langkah tersebut diambil agar warga Jakarta taat membayar pajak.

"Anda merasakan kenyamanan, merasakan kemajuan hidup di Jakarta bahkan sampai bisa memiliki mobil yang amat sangat mewah. Bagian anda adalah untuk iuran, untuk jalan kita, untuk kebersihan, untuk kemiskinan, dan ini adalah tanggung jawab sebagai yang memanfaatkan Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya Anies mengatakan, sebanyak 1.293 mobil mewah masih menunggak pajak. Jumlah tunggakannya mencapai Rp44,9 miliar. Dari jumlah itu, jumlah kendaraan pribadi yang belum membayar pajak sebanyak 744 unit dengan tunggakan sebesar Rp26,1 miliar.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut