Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak
Advertisement . Scroll to see content

Anies Ingatkan Kepala KASN Sofian Effendi Kerja Profesional

Senin, 30 Juli 2018 - 23:25:00 WIB
Anies Ingatkan Kepala KASN Sofian Effendi Kerja Profesional
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganjurkan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, untuk bekerja secara profesional. Anjuran tersebut disampaikan Anies menyusul siaran pers yang dikeluarkan KASN mengenai rotasi beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Inilah contoh ketidaktertiban yang dilakukan kepala KASN, karena ini proses administratif antarinstansi sehingga menimbulkan kegelisahan yang tidak perlu, spekulasi yang tidak perlu,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (30/7/2018).

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) itu tidak hanya meminta Sofian profesional dalam bekerja, tetapi juga mengingatkannya agar jangan berpolitik. Sebagai ketua KASN, kata dia, Sofian sudah semestinya menjaga kepatutan dalam hubungan antarinstansi.
 
“Anjuran ini saya sampaikan secara terus terang, karena langkah (Sofian) tersebut sudah telanjur dilakukan dan tidak menunjukkan kematangan komunikasi antarinstansi,” kata Anies.

Sebelumnya, Ketua KASN Sofian Effendi menyebarkan siaran pers terkait penilaian lembaganya terhadap kebijakan perombakan pejabat tinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan. Menurut Sofian, terdapat pelanggaran prosedur dalam kebijakan mutasi pejabat daerah tersebut.

Sofian mengeklaim, KASN telah melakukan investigasi selama dua pekan, termasuk meminta keterangan dari beberapa pejabat yang dipecat, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Budihastuti. KASN juga mengaku telah memeriksa Anies.

“KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Sofian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/7/2018) malam.

Oleh karenanya, KASN memberikan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta. Sofian meminta Anies segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 kepada jabatan mereka semula.

“Terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat. Adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 (tiga puluh) hari kerja, bukti-bukti baru itu dapat disampaikan kepada KASN,” kata Sofian.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut