JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau pelaku usaha yang membuka warung makan, kafe, dan restoran untuk mematuhi jam operasional sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434/2021, waktu makan di tempat dibatasi hingga pukul 22.30 WIB.
Pada bulan Ramadan, para pelaku usaha dapat membuka kembali tempat usaha mulai pukul 02.00 hingga 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
Skandal Korupsi Uni Eropa Bisa Jatuhkan Presiden Komisi Eropa Ursula Von Der Leyen
"Mengingatkan kembali kebijakan dari @satpolpp.dki @dkijakarta. Dimohon kepada seluruh pelaku usaha dapat tertib mengikuti ketentuan Jam Operasional Usaha dan Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19 yang masih berlaku di ibukota," kata Anies dikutip dari akun Twitter @aniesbaswedan, Selasa (13/4/2021).
Anies mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 belum selesai, sehingga dirinya meminta kepada warga Jakarta tetap waspada dan berhati-hati.
Ramadan, Rumah Makan di Jakarta Buka hingga Pukul 22.30 WIB
Dia juga mengucapkan selamat berbuka untuk seluruh warga Jakarta. Tak lupa Anies juga meminta warga Jakarta tetap berhati-hati dengan hujan deras yang belakangan mengguyur.
Sambil Santap Malam, Anies Baswedan Bahas Rencana Salat Tarawih Bareng Keluarga
"Selamat berbuka puasa untuk warga Jakarta, tetap berhati hati karena sebagian wilayah masih diguyur hujan," tuturnya.
Anies bersyukur hari pertama puasa telah berhasil dilewati dengan lancar. Secara interaktif, Anies juga bertanya kepada pengikutnya di meda sosial menu apa yang disantap saat sahur dan berbuka puasa.
"Alhamdulillah, hari pertama puasa telah kita lewati. Sahur dan berbuka dengan apa tadi, teman-teman?" ujarnya.
Editor: Reza Yunanto
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku