Anies: Kedapatan Berkerumun saat PSBB Akan Ditempatkan di GOR Tanah Abang 24 Jam
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas warga yang nekat berkerumun selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Warga yang berkerumun di pinggir jalan akan dibawa ke gelanggang olahraga (GOR) Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, warga yang dibawa akan diperiksa. Mereka akan dicek Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dimintai keterangan alasan berkerumun.
“Semua yang berada di pinggir jalan dan berkumpul akan diangkat lalu dimasukan ke GOR (Tanah Abang) minimal 24 jam,” ujar Anies melalui video konferensi, Selasa (28/4/2020).
Dia menuturkan, setelah melalui pemeriksaan dan penahanan selama 24 jam, mereka yang berkerumun akan dipulangkan. Sedangkan tunawisma akan diberi tempat tinggal sementara di GOR tersebut.
Update Corona 28 April: Pasien Positif Bertambah 415 Jadi 9.511 Orang, 1.254 Sembuh, 773 Meninggal
“Warga Jakarta kesulitan tempat tinggal, kontrak tidak bisa bayar dan mereka butuh tempat sementara, kami akan siapkan. Kita siapkan juga dapur umum dan lainnya di sini. Jangan sampai ada yang terlantar,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi