Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim
Advertisement . Scroll to see content

Anies Larang Warga Isolasi Mandiri, Wali Kota Jaktim Masih Beri Izin

Rabu, 23 September 2020 - 14:51:00 WIB
Anies Larang Warga Isolasi Mandiri, Wali Kota Jaktim Masih Beri Izin
Tower 4 Wisma Atlet Kemayoran(Foto: Satgas Covid-19).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penularan Covid-19 di DKI Jakarta masih terus bertambah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah melarang isolasi mandiri di rumah karena diduga menjadi klaster baru akibat sulitnya disiplin protokol kesehatan.

Namun, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar masih mengizinkan warga isolasi mandiri di rumah. Dia memberi syarat warga tersebut memiliki rumah dengan fasilitas memadai.

"Diisolasi di Wisma Atlet kalau rumahnya tidak memungkinkan, rumahnya sempit, kawasannya padat, tidak sesuai untuk isolasi, nah itu yang harus dibawa ke sana (Wisma Atlet)," kata Anwar di Jakarta Timur, Rabu (23/9/2020).

Meski demikian, sambung Anwar, sebelum menjalani isolasi mandiri Tim Gugus Tugas Covid-19 di tingkat RW terlebih dulu memeriksa rumah warga yang terkonfirmasi Covid-19. Hal itu dilakukan agar proses isolasi berjalan baik dan tidak menimbulkan kluster di lingkungan keluarga dan warga sekitar.

"Kalau memang rumahnya bisa dijadikan tempat isolasi mandiri maka harus dipastikan. Siapa yang memastikan ? Gugus Tugas RW dan Puskesmas," ujarnya.

Anwar menuturkan, berdasarkan data yang diterima hingga saat ini warga Jakarta Timur yang tengah menjalani isolasi mandiri tercatat ada 2.006 orang. Adapun jumlah warga yang sembuh mencapai 3.442 orang.

"Sesuai harapan pak Gubernur yang harus dibawa, mereka yang rumahnya tidak memungkinkan isolasi mandiri, katakan di bantaran kali atau di kawasan pemukiman padat, nah itu yang harus dirujuk ke RS," katanya.

Larangan isolasi mandiri tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Isolasi itu akan dikelola oleh pemerintah agar lebih efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Anies di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Dia menuturkan, banyak pasien positif yang melaksanakan isolasi mandiri tidak mengerti sepenuhnya soal protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

"Ke depan semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah dengan begitu kita Insyaallah bisa memutus mata rantai secara lebih efektif," ucapnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut