Anies Minta Aktivitas Mal hingga Warung Makan di Zona Merah Tutup 12-16 Mei
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta aktivitas mal, kafe hingga warung makan di zona merah dan oranye ditutup sementara 12-16 Mei 2021. Kebijakan itu sesuai Seruan Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2021.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, kafe, bioskop, dan restoran yang ada di zona merah maupun oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Sementara itu, Anies juga meminta pelaku usaha yang berada di luar zona merah Covid-19 agar dapat menerapkan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, tetap dalam pembatasan 50 persen.
"Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas." katanya.