Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content

Anies Minta Perkantoran Terapkan WFH 75 Persen, Sekolah Kembali Online

Rabu, 23 Juni 2021 - 13:18:00 WIB
Anies Minta Perkantoran Terapkan WFH 75 Persen, Sekolah Kembali Online
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat protokol kesehatan mulai 22 Juni 2021 (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 22 Juni hinga 5 Juli 2021. Perkantoran milik swasta maupun pemerintah wajib menerapkan work from home (wfh) 75 persen dengan pengecualian sektor tertentu.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Sekolah kembali digelar daring atau online secara penuh.

Namun kegiatan sektor esensial seperti energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan sektor esesial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional serta protokol kesehatan ketat. 

Selain itu, minimarket, swalayan, pasar, dan warung tradisional masih boleh buka. Pengetatan dilakukan di mal dan pusat perbelanjaan. "Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional berlaku sampai 20.00 WIB," tulis Anies dalam Kepgub seperti dilihat, Rabu (23/6/2021).

Aktivitas di luar ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan kembali dilarang. Warga diminta kembali beribadah dari rumah.

Sementara itu, hajatan hanya boleh 25 persen dari kapasitas. Angkutan umum diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut