Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Langkah ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, PSBB menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 berlaku 14 hari, namun kenyataannya wabah virus corona tidak dapat selesai dua pekan. Karena itu, PSBB diperpanjang 28 hari.
"Maka Pemprov DKI Jakarta, mendengar pandangan ahli bidang menular dan juga diskusi dengan Dinas Kesehatan, kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Artinya, PSBB periode kedua dimulai 24 April hingga 22 Mei 2020. Anies sebelumnya sudah menyampaikan kemungkinan perpanjangan PSBB.
Pasien Positif Corona 7.418 Orang, 193.571 ODP dan 17.754 PDP
"Karena itu, hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," ujar Anies saat rapat virtual bersama Tim Pengawas Covid-19 DPR di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Menurutnya, pemberlakuan PSBB di Jakarta selama 14 hari merupakan fase awal yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahaya wabah virus corona, sehingga lebih baik beraktivitas di rumah.
Data terbaru Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020) pukul 15.00 WIB, menyatakan ada 3.351 orang kasus positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 308 orang. Sebanyak 291 orang dinyatakan sembuh.
“Sebanyak 1.939 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 813 orang melakukan self isolation di rumah. Dan sebanyak 889 orang menunggu hasil laboratorium,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani, dalam keterangan tertulisnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq