Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei

Rabu, 22 April 2020 - 18:12:00 WIB
Anies Perpanjang PSBB di Jakarta  hingga 22 Mei
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dok Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).  Langkah ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, PSBB menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 berlaku 14 hari, namun kenyataannya wabah virus corona tidak dapat selesai  dua pekan. Karena itu,  PSBB diperpanjang  28 hari.

"Maka Pemprov DKI Jakarta, mendengar pandangan ahli bidang  menular dan juga diskusi dengan Dinas Kesehatan,  kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Artinya, PSBB periode  kedua dimulai 24 April hingga 22 Mei 2020. Anies sebelumnya  sudah menyampaikan  kemungkinan perpanjangan PSBB.

"Karena itu, hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," ujar Anies saat rapat virtual bersama Tim Pengawas Covid-19 DPR di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Menurutnya, pemberlakuan PSBB di Jakarta selama 14 hari merupakan fase awal yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahaya wabah virus corona, sehingga lebih baik beraktivitas di rumah.

Data terbaru  Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020) pukul 15.00 WIB, menyatakan ada 3.351 orang kasus positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 308 orang. Sebanyak  291 orang dinyatakan sembuh.

“Sebanyak 1.939 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 813 orang melakukan self isolation di rumah. Dan sebanyak 889 orang menunggu hasil laboratorium,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani, dalam keterangan tertulisnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut