Anies Pastikan SIKM Tak Berlaku Lagi
JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai berlaku, Senin (14/9/2020). Salah satu aturan PSBB lalu yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dianggap memberatkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan SIKM tak lagi diatur dalam PSBB ini. Namun, koordinasi dengan daerah lain tetap dijalankan.
"Tidak, untuk mobilitas keluar dan lain-lain tidak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Meski tidak memberlakukan SIKM, Anies mengatakan jajarannya telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait dengan pengawasan mobilitas masyarakat. Koordinasi akan mulai dilakukan minggu depan.
Anies Sebut 2 Pejabat DKI Jakarta Positif Covid-19
"Tadi Pak Ridwan Kamil juga mengumumkan beliau akan bersama-sama dengan kepala daerah Jawa Barat untuk melakukan koordinasi awal minggu depan," ujarnya.
Lebih lanjut Anies menjelaskan selama PSBB lanjutan, masyarakat tetap bisa berkegiatan namun dengan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan dengan PSBB sebelumnya. Dia menyebut aturan semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19.
Geram dengan Sikap Macron, Erdogan Peringatkan Prancis: Jangan Main-Main dengan Turki
"Artinya tetap berkegiatan tapi ada pembatasan yang ketat untuk memotong mata rantai," tambahnya.
Anies mengatakan baru saja melakukan rapat dengan semua kepala dinas malam ini. Dia menjelaskan pengumuman PSBB akan disampaikan setelah jajaran Pemprov DKI Jakarta menuntaskan berbagai aturan terkait PSBB.
"Besok kami akan umumkan, karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya. Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq