Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten
Advertisement . Scroll to see content

Anies: Positif Covid-19 Tak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Minggu, 13 September 2020 - 14:55:00 WIB
Anies: Positif Covid-19 Tak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria, Rabu (9/9/2020) (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Warga yang positif terjangkit Covid-19 tidak boleh menjalani isolasi mandiri di rumah. Kebijakan tersebut untuk mencegah munculnya penularan dari klaster rumah atau keluarga.

Poin tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pernyataan tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kantor Gubernur DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," kata Anies.

Anies mengatakan, untuk lokasi isolasi kasus positif di Jakarta yakni di fasilitas isolasi Kemayoran, hotel, wisma, atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.

Anies menambahkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada warga. Setiap warga yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing yang dilakukan Dinkes.

PSBB di Jakarta akan kembali dilakukan mulai Senin, 14 September 2020 dan berlaku selama 14 hari ke depan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut