Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Anies Sederhanakan Perizinan Properti, Gedung 57 Hari dan Rumah 14 Hari

Senin, 08 Februari 2021 - 16:02:00 WIB
Anies Sederhanakan Perizinan Properti, Gedung 57 Hari dan Rumah 14 Hari
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyederhanakan perizinan properti melalui Pergub Nomor 118 Tahun 2020. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Pergub itu diterbitkan untuk mendorong geliat sektor properti sebagai salah satu sektor yang memiliki multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi covid-19.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan perizinan untuk bangunan umum disederhanakan dari 360 hari menjadi 57 hari. Lalu rumah tinggal menjadi 14 hari kerja.

“Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum,” kata Sri Haryati di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Dia menjelaskan upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi. Menurutnya sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi, dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.

“Oleh karena itu kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Sri Haryati.

Sri mengatakan, selain lebih cepat, peraturan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata, dan berbasis teknologi informasi. Kebijakan ini menurutnya merupakan salah satu bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Anies Baswedan.

“Upaya ini adalah bagian agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi covid-19,” ucap Sri.

Pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen. Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425.000 orang.  

Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp14,8 triliun. Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp17,5 triliun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut