JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 pada 15 Juli 2021. Dalam Sergub itu Anies menegaskan salat Idul Adha agar dilakukan di rumah dan takbir keliling ditiadakan selama PPKM darurat.
Anies meminta warga DKI Jakarta untuk melakukan salat Idul Adha di rumah masing-masing. Hal itu menurutnya sesuai dengan aturan PPKM darurat demi menekan penularan covid-19.
Rusia-Ukraina Saling Serang, Zelensky Minta Bantuan AS dan Eropa
"Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing," tulis Anies dalam Sergub itu dikutip pada Sabtu (17/7/2021).
Selain meminta salat Idul Adha di rumah masing-masing, Anies juga melarang warganya untuk menggelar takbir keliling.
Semua RS Penuh, Anies Menangis Tak Bisa Bantu Warga
"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantingkan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan prokes covid-19 secara lebih ketat," tuturnya.
Sementara itu, untuk urusan pemotongan hewan kurban, Anies meminta masyarakat berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021. Dalam Ingub Nomor 43/2021, Pemprov DKI Jakartamelarang pemotongan hewan dilakukan di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Mantan Mendikbud tersebut juga meminta para panitia memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku