Anies Tegaskan Seluruh Warga Jakarta Berhak Nikmati Keringanan PBB
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bangunannya senilai Rp2 miliar ke bawah. Hal itu merupakan bentuk kebijakan pajak yang adil dan merata bagi semua warga Jakarta dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Anies secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing kota administratif DKI Jakarta di RPTRA Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).
Anies menuturkan, pada perayaan kemerdekaan tahun ini, Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta. Hal ini juga sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta yakni sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Ada yang nilainya di atas Rp2 miliar sekitar 200.000 rumah, serta yang nilainya di bawah Rp2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah.
"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujarnya.
Anies menambahkan dasar pembuatan kebijakan itu mempertimbangkan luas minimal lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat yaitu seluas 60 meter persegi untuk tanah dan 36 meter persegi untuk bangunan.
"Hal ini karena 36 meter persegi itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 meter persegi, begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," kata Anies
"Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama