Anies Tegaskan Vaksin Akan Jadi Syarat Buka Kegiatan Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan akan menjadikan vaksin sebagai syarat pembukaan kegiatan masyarakat. Menurutnya pembukaan di satu sektor akan mensyaratkan para pelakunya agar divaksin terlebih dahulu.
Anies mengatakan, dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 persen yang tetap terinfeksi.
"Angkanya kecil sekali," kata Anies di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Sebagian besar dari mereka yang terinfeksi tidak bergejala atau bergejala ringan. Sementara, dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin tersebut, hanya 0,013 persen yang meninggal sesudah terpapar covid-19 atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk.
Dari data-data tersebut dan melihat jangkauan masyarakat yang sudah tervaksin mencapai 7,5 juta orang, maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta.
“Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin. Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin,” ucap Anies.
Begitu pula dengan kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan yang boleh buka jika sudah vaksin. Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya. Baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung.
Syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.
“Bagaimana caranya untuk bisa memeriksa? Ada banyak cara, tapi salah satunya dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah divaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat. Ada juga, menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi. Juga ada sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan. Jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya,” ujar Anies.
Editor: Rizal Bomantama