Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Anies Teken Pergub Larang Kantong Plastik, Baru Berlaku Juli

Rabu, 08 Januari 2020 - 05:00:00 WIB
Anies Teken Pergub Larang Kantong Plastik, Baru Berlaku Juli
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini antara lain mengatur larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pergub telah melalui pengkajian matang sejak 2018. Peraturan ini akhirnya diteken Gubernur Anies Baswedan akhir Desember lalu.

"Diundangkan 31 Desember 2019," kata Andono, Selasa (7/1/2020). Kendati demikian, pergub ini belum langsung berlaku.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat. Waktu sosialisasi selama enam bulan.

"Kalau baca pergubnya itu enam bulan sejak diundangkan (baru berlaku). Enam bulan itu masa sosialisasi sehingga per 1 Juli (pergub) efektif berlaku," ujarnya.

Andono menambahkan, ketika pergub tersebut efektif berlaku, DKI akan terus mengawasi pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Apabila ditemukan masih ada yang 'bandel', akan ada sanksi administratif.

Andono berharap penerbitan pergub ini bisa mengurangi sampah di sungai yang banyak diisi oleh sampah plastik sekali pakai. Selama ini sampah plastik mendominasi dan menjadi salah satu penyumbat aliran sungai di Jakarta.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut