Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Anies: Tempat Ibadah Kembali Dibuka Jumat dengan Protokol Kesehatan Ketat

Kamis, 04 Juni 2020 - 13:11:00 WIB
Anies: Tempat Ibadah Kembali Dibuka Jumat dengan Protokol Kesehatan Ketat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kegiatan di tempat ibadah di DKI Jakarta kembali dibuka Jumat (5/6/2020). Kegiatan ibadah tersebut harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) yang ketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan protokol kesehatan tersebut, yaitu tetap mematuhi pembatasan orang. Setiap tempat ibadah dibatasi maksimal hanya menampung 50 persen dari jumlah normal.

"Mulainya besok (Jumat 5 Juni 2020) harus mengikuti prinsip protokol kesehatan. Ini untuk rumah ibadah. Peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen kalau kapasitasnya 200 maka hanya bolah 100," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Selain itu, kata dia tempat ibadah hanya boleh dibuka 1 jam sebelum dan sesudah kegiatan ibadah. Setiap jemaah juga diminta membawa perlengkapan salat sendiri, seperti sajadah.

Masjid maupun musala juga dilarang memasang karpet sebagai alas salat. "Lalu untuk musala dan masjid tidak menggunakan karpet. Ini untuk memastikan tidak terjadi potensi penularan," ucapnya.

Kemudian, lanjut Anies, setiap jemaah dilarang menitipkan sandal di tempat penitipan. Jemaah diwajibkan membawa kantong atau tas untuk memasukkan sandal masing-masing.

"Tempat meletakkan sandal menitipkan sepatu adalah tempat potensi berdesak-desakan. Padahal ini yang harus dihindari. Saya meminta semua pengelola rumah ibadah untuk melihat secara detail protokol Covid-19 agar ketika masyarakat datang kondisinya telah siap," katanya.

Dia menuturkan, menjaga jarak antarorang saat melaksanakan ibadah juga harus diterapkan. Kemudian, pembersihan tempat ibadah menggunakan cairan disinfektan harus dilakukan setelah dan sesudah melaksanakan kegiatan ibadah.

"Harus ada jarak aman minimal 1 meter antarorang. Ini di luar kegiatan ibadah rutin," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut