Anies Terbitkan Aturan Pemberian SIKM DKI, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat ini berlaku selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H mulai hari ini Kamis (6/5) hingga Senin (17/5).
Aturan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal.
"Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik," kata Anies dalam keterangan pers, Kamis (6/5/2021).
Kedua, kata Anies pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19. Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam.
Kemudian, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari 4 kategori. Kategori 1, untuk kunjungan keluarga yang sakit. Kategori 2, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Kategori 3, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga. Kategori 4, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.