Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Kucurkan Rp2,62 Triliun untuk Proyek Pengendalian Banjir dan Rob
Advertisement . Scroll to see content

Anies Terbitkan Instruksi Gubernur Cegah Penularan Covid-19 saat Libur Akhir Tahun

Kamis, 17 Desember 2020 - 07:47:00 WIB
Anies Terbitkan Instruksi Gubernur Cegah Penularan Covid-19 saat Libur Akhir Tahun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi gubernur untuk mencegah klaster penularan covid-19 di libur akhir tahun. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat untuk mengantisipasi timbulnya klaster penularan covid-19 saat libur akhir tahun 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Anies menjelaskan ingub dan segub bersifat memperkuat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang telah ada. Kedunya diterbitkan khusus untuk mengantisipasi penularan covid-19 di libur akhir tahun.

"Perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan yang dilakukan yaitu tambahan Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Lebih lanjut Anies mengatakan fokus Pemprov DKI Jakarta dengan menerbitkan sergub dan ingub yaitu mencegah penularan covid-19 terutama di lingkungan keluarga. Jika ada ketentuan yang mengatur kegiatan usaha seperti poin 1b dan 1C sergub, Anies mengatakan tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah.

“Fokus kita dalam lingkar kegiatan non usaha. Yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” ucapnya.

Selain itu Sergub tersebut juga mengatur pembatasan pergerakan masyarakat keluar masuk Jakarta. Seperti pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut