Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM Mikro, Kegiatan Peribadatan di Rumah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No.796 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut di antaranya mengenai tempat peribadatan. Warga Jakarta diminta melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
"Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah," dikutip dari Kepgub tersebut, Rabu (23/6/2021).
Dalam keputusan itu juga mengatur tentang kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
Selain itu, jam operasional juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini dikeluarkan demi menekan laju penyebaran Covid-19 yang belakangan jumlahnya melonjak di wilayah Jakarta.
"Menetapkan perpanjangan PPKM berbasis mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," tulis dalam Kepgub.
Editor: Kurnia Illahi