Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Resepsi Tetap Dilarang
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, Kamis (22/7/2021). Aturan yang diterapkan masih sama seperti saat PPKM Darurat.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai tanggal 25 Juli 2021," tulis Anies dalam Kepgubnya.
Berikut ini lima poin Kepgub tersebut:
1. Bekerja dari Rumah (WFH) Tetap 100 Persen untuk Sektor Non-Esensial
Anies mewajibkan bagi pekerja non-esesial 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Aturan untuk sektor esensial yakni 50 persen WFH.
Sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, 100 persen bekerja dari kantor untuk sektor kritikal. Sektor kritikal di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
2. Mal Tetap Tutup, Pasar Boleh Buka
Ppusat perbelanjaan atau mal harus tutup saat PPKM Level 4. Sementara, toko yang menyediakan kebutuhan sehari-hari boleh buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pasar Tradisional hanya hingga pukul 13.00 WIB. Sedangkan apotek boleh buka 24 jam.
3. Restoran Dilarang Makan di Tempat
Restoran tidak boleh melayani pelanggan yang makan di tempat (dine in). Semua harus dilayani take away atau bungkus.
4. Ojol Boleh Beroperasi, Angkutan Umum Dibatasi Kapasitas 50 Persen
Ojek Online (Ojol) boleh beroperasi secaera penuh. Transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
5. Sekolah Tetap Online, Resepsi Masih Dilarang
Sekolah masih harus dilakukan secara online. Selain itu kegiatan yang menyebabkan kerumunan seperti resepsi, dan kegiatan olahraga dilarang.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq