Anies Tetapkan Rem Darurat, Hanya Bidang Usaha yang Beroperasi Normal
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) seperti di awal pandemi Covid-19. Anies mempersilakan semua bekerja seperti biasa namun dengan syarat hanya 14 unit usaha yang bisa menjalankan usaha dengan normal.
Anies mengatakan rem darurat terpaksa diterapkan. Dia mengimbau semua berkegiatan dari rumah.
"Dalam rapat gugus tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020
Anies meminta perusahaan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi pekerjanya.
Makam Belanda Peneleh Dijadikan Arena Bermain Parkour
"Prinsipnya mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, ucap Anies.
Berikut ini 14 unit kegiatan yang diperbolehkan beroperasi normal:
1. Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Kantor Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
Sektor Usaha:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman.
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Konstruksi
8. Industri Strategis
9. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
10. Perhotelan
11. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
Editor: Muhammad Fida Ul Haq