Anies Usulkan Raperda Penanganan Covid-19, Bakal Atur Sanksi Pidana
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020). Raperda akan mengatur sanksi pidana bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tak bisa diatur dalam Pergub.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Raperda yang diajukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat agar pemerintah daerah lebih komprehensif dalam menanggulangi dampak covid-19. Menurutnya Raperda itu akan memberi landasan hukum kuat bagi penyelenggara penanggulangan pandemi covid-19.
"Dengan hadirnya Perda semoga kita lebih komprehensif menaungi semua kebijakan termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan perundang-undangan yang menyebut Pergub atau Kepgub tak bisa mengatur sanksi pidana. Diharapkan Perda ini membuat aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan yang ada," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya Perda penanggulangan covid-19 nanti akan mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta serta hak dan kewajiban masyarakat. Unsur yang diatur antara lain pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.
Riza menegaskan dampak covid-19 yang menurunkan kegiatan masyarakat membahayakan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan peradaban budaya masyarakat Jakarta. Menurutnya perlu segera diambil kebijakan strategis, terintegrasi, dan terencana untuk menangani itu semua.
"Sehingga penanganan covid-19 bisa efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat," ucap dia.
Dalam Raperda dituliskan tujuan dibentuknya Perda penanggulangan covid-19 untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran covid-19. Kemudian meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan serta memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi corona.
Lalu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan covid-19 serta membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menambahkan Perda penanggulangan covid-19 diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Warga dari daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta. Dan kenyatannya diberi peringatan bukan membaik tapi makin buruk Jakarta," ucapnya.
Menurut dia Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dishub merupakan SKPD yang mempunyai tugas berat dalam penanggulangan pandemi covid-19. Pria yang akrab disapa Pras itu berharap Perda itu mampu mendisiplinkan masyarakat Jakarta dalam melaksanakan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini memberikan kekuatan hukum untuk kita memberikan efek jera kepada yang tidak tertib dan disiplin," katanya.
Editor: Rizal Bomantama