Anji Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Ditahan di Rutan Polres Jakbar
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Erdian Aji Prihartanto alias Anji sebagai tersangka kasus narkoba. Anji diduga mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika dan yang berangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/6/2021).
Ronaldo mengatakan penyidik mendapati kesesuaian antara hasil cek urine Anji dengan barang bukti yang diamankan.
"Barang buktinya yang sudah diamankan penyidik itu juga sudah keluar hasil labnya positif Tetrahydrocannabinol (THC). Nah jadi dari penyidik telah menemukan kesesuaian," ujar Ronaldo.
Anji saat ini masih diperiksa petugas. Dia juga menyebut telah terjadi kesepakatan rehabilitasi setelah diajukan oleh keluarga.
"Jadi dalam Undang-undang Narkotika itu setiap pengguna wajib direhabilitasi. Mereka ataupun pihak penyidik. Jadi dari pihak keluarga, dari yang bersangkutan, ataupun penyidik itu juga dapat mengajukan asesmen," terangnya.
Sebelumnya, Anji ditangkap di salah satu perumahan kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji diduga menyimpan narkotika jenis ganja. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.
"Masih kita dalami, nanti kita sampaikan di rilis," katanya.
Editor: Faieq Hidayat