Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Kamelia Minta Tolong Raffi Ahmad untuk Bantu Ammar Zoni, Ini Pesannya
Advertisement . Scroll to see content

Anji Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Ditahan di Rutan Polres Jakbar

Selasa, 15 Juni 2021 - 11:42:00 WIB
Anji Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Ditahan di Rutan Polres Jakbar
Anji menjalani pemeriksaan kasus narkoba di Polres Jakarta Barat. (Foto MNC Portal Indonesia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Erdian Aji Prihartanto alias Anji sebagai tersangka kasus narkoba. Anji diduga mengonsumsi narkoba jenis ganja.

"Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika dan yang berangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/6/2021).

Ronaldo mengatakan penyidik mendapati kesesuaian antara hasil cek urine Anji dengan barang bukti yang diamankan.

"Barang buktinya yang sudah diamankan penyidik itu juga sudah keluar hasil labnya positif Tetrahydrocannabinol (THC). Nah jadi dari penyidik telah menemukan kesesuaian," ujar Ronaldo.

Anji saat ini masih diperiksa petugas. Dia juga menyebut telah terjadi kesepakatan rehabilitasi setelah diajukan oleh keluarga.

"Jadi dalam Undang-undang Narkotika itu setiap pengguna wajib direhabilitasi. Mereka ataupun pihak penyidik. Jadi dari pihak keluarga, dari yang bersangkutan, ataupun penyidik itu juga dapat mengajukan asesmen," terangnya.

Sebelumnya, Anji ditangkap di salah satu perumahan kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji diduga menyimpan narkotika jenis ganja. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.

"Masih kita dalami, nanti kita sampaikan di rilis," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut