Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Antisipasi Ancaman Banjir, Pejabat Pemprov DKI Dilarang Cuti hingga Februari 2023

Kamis, 27 Oktober 2022 - 16:31:00 WIB
Antisipasi Ancaman Banjir, Pejabat Pemprov DKI Dilarang Cuti hingga Februari 2023
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang pejabat Pemprov DKI cuti hingga Februari 2023(foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengarahkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI menunda cuti tahunan. Tujuannya, sebagai langkah persiapan musim penghujan setidaknya hingga Februari 2023. 

Adapun Surat Edaran (SE) e-0024/SE/2022 tentang penundaan cuti tahunan selama musim penghujan ditandatangi secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtiya.

"Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan," bunyi SE yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (27/10/2022).

Imbauan penundaan cuti bersama ditujukan ke Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda DKI Jakarta hingga tingkat Lurah selama musim penghujan.

"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan," bunyi dua poin dalam edaran.

Imbauan penundaan cuti tahunan dilaksanakan hingga Februari 2023 dengan tidak menghapus hak cuti tahunan dan dapat digunakan pada tahun berikutnya.

"Penundaan cuti tahunan dilaksanakan sampai dengan Februari 2023. Penundaan cuti tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut