JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil genap di objek wisata Jakarta salah satunya Ancol di Jakarta Utara. Kebijakan ini menuai keluhan akibat sejumlah wisatawan tak bisa masuk karena pelat nomor kendaraannya tak sesuai tanggal.
Untuk mengantisipasi itu, pengelola Ancol memberikan sejumlah solusi. Salah satunya menyiapkan kantong parkir.
Mikropenis, Jawaban Kemungkinan Hitler Tak Pernah Berhubungan Intim dengan Perempuan
"Kami memberikan solusi pada pengunjung yang datang dengan kendaraan tidak sesuai dengan nomor polisi ganjil genap ya kami menyiapkan fasilitas parkir di wilayah barat maupun timur," ujar Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Budi Aryanto di Pintu Masuk Timur Ancol, Jumat (17/9/2021)
Lebih lanjut, Budi menyampaikan terdapat dua kantong parkir yang disediakan yakni di Hailai dan di Pantai Karnaval. Kantong parkir tersebut mampu menampung sebanyak 800 kendaraan bermobil.
Video Dufan Ancol Terpantau Sepi pada Hari Pertama Dibuka
"Kantong parkir di Hailai untuk kapasitas 200 kendaraan dan timur (Pantai Karnaval untuk kapasitas) 600 kendaraan," ucap Budi.
Kemudian, para pengunjung akan dijemput dengan bus setelah memarkirkan kendaraannya di kantong parkir. Lalu, Ancol juga memberi solusi lain kepada para pengunjung jika tidak mau memarkirkan kendaraannya di lumbung parkir yang telah disediakan dengan memperbolehkan reschedule tiket masing-masing hingga tiga bulan ke depan.
"Sebetulnya pengunjung kami beri dua opsi tadi, yang pertama mereka memarkirkan di kantong parkir yang kami sediakan atau mereka melakukan kunjungan di hari berikutnya. Boleh reschedule sampai tiga bulan ke depan," ujarnya.
Saat ini, Ancol hanya membuka wahana outdoor di antaranya Dufan, kawasan Taman Impian Jaya Ancol, dan Ocean Dream Samudra. Kemudian, para pengunjung juga belum diperbolehkan berenang di kawasan pantai.
Penerapan ganjil genap di tempat wisata berlaku di tiga tempat yaitu TMII, Ancol dan Kampung Budaya Betawi Setu Babakan. Uji coba ganjil genap tersebut berlaku selama tiga hari hingga Minggu (19/9/2021) mulai pukul 12.00-18.00 WIB.
Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku