Argiyan WA Ibunya usai Bunuh Pacar di Kontrakan Depok: Bu, Ada Cewek yang Sudah Meninggal Saya Cekik
DEPOK, iNews.id - Kasus pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20) di rumah kontrakan di Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, menggegerkan warga. Pelaku ternyata pacar korban bernama Argiyan Arbirama yang telah ditangkap polisi di Pekalongan, Jawa Tengah.
Argiyan Arbirama ditangkap tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Depok dari tempat persembunyiannya di Pekalongan. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Pekalongan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Jumat (19/1/2024).
Kronologi kasus pembunuhan mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Depok itu terungkap berawal dari pesan WhatsApp yang dikirimkan pelaku Argiyan kepada ibunya FT (42). Isinya meminta maaf kepada ibunya dan pamit akan pergi jauh. Argiyan juga mengaku telah mencekik seorang perempuan hingga meninggal.
"Pelaku mengirimkan pesan WA kepada ibunya, Bu, saya pamit akan pergi jauh. Di rumah ada seorang cewek yang sudah meninggal sudah saya cekik," kata Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono.
FT yang mendapat pesan dari anaknya kemudian mendatangi kontrakan di Sukmajaya, Depok, tersebut. Dia menemukan korban KRA tewas dalam kondisi telentang di kasur kamar kontrakan. FT juga melihat ada luka.
Margiyono mengatakan, FT lalu mendatangi Polsek Sukmajaya dan melaporkan anaknya yang diduga membunuh KRA. FT menunjukkan pesan dari anaknya yang meminta maaf dan mengakui telah membunuh seorang perempuan.
Polisi yang menerima laporan FT selanjutnya mengejar pelaku dan menemukannya bersembunyi di Pekalongan. Kasus ini masih ditangani Polda Metro Jaya.
Mayat KRA ditemukan dalam sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024) sore. Penemuan mayat perempuan yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya itu menghebohkan warga. Korban ditemukan dengan kondisi telentang di kasur dan tangan terikat.
Editor: Maria Christina