ART Nekat Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang, Penyalur Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka penyalur asisten rumah tangga (ART) di Cimone, Tangeran. Kasus itu bermula saat seorang ART berinisial CC (16) yang melompat dari lantai 3 rumah majikannya.
Tersangka berinisial J bin A (26) diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART. Tersangka membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes.
Padahal, saat ini usia korban masih 16 tahun sesuai KK dan ijazah SMP korban yang beralamat di Karawang. Di samping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP palsu yang di buat tidak terdaftar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita.
"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," ujar Zain, Sabtu, (1/6/2024).
Kapolres juga telah berkoordinasi bersama dengan Pj Walikota Tangerang melihat kondisi korban. Pada kesempatan tersebut Pj Walikota Tangerang, Nurdin menyampaikan bahwa akan melakukan penanganan medis secara optimal mungkin terhadap korban agar dapat kembali ke keadaan semula.
Pemkot akan menanggung seluruh biaya penanganan tersebut. Di samping itu akan dilakukan pendampingan terhadap korban oleh Unit PPA dan P2TP2A, juga pemulihan trauma oleh psikiater.
"Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang," katanya.
Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban berinisial LA. Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban.
"Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," tutur Zain.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq