JAKARTA, iNews.id - Artis sinetron Jeff Smith akan menjalani rehabilitasi. Jeff Smith sebelumnya ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti mengatakan, Jeff Smith dikenakan undang-undang tentang narkoba.
Apa Arti Nama Zohran Kwame Mamdani, Wali Kota New York City Terpilih?
"Kami kenakan Pasal 127 UU Narkoba. Dan kita (akan) rehabilitasi," ujar Mukti di Jakarta, Sabtu (11/2/2021).
Polisi Tangkap Artis Jeff Smith terkait Kasus Narkoba
Sebelumnya, Jeff Smith ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021) karena mengonsumsi narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD). Aktor 23 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Saat ditangkap, polisi mengamankan dua lembar narkotika jenis LSD TKP. Dari keterangan petugas, Jeff Smith diketahui membeli 50 lembar LSD via online dengan harga per lembar LSD Rp500.000.
Polisi Sebut Artis Jeff Smith Konsumsi Narkoba Jenis LSD
"Yang dibeli awalnya 50 (lembar LSD), kemudian sudah digunakan, pas diamankan dia sedang menggunakan, lalu tersisa dua saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Kamis (9/12/2021).
Editor: Kurnia Illahi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku