Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki
Advertisement . Scroll to see content

ASN DKI Wajib Berpakaian Dinas dan Isi Absensi Mobile selama WFH

Senin, 21 Agustus 2023 - 11:20:00 WIB
ASN DKI Wajib Berpakaian Dinas dan Isi Absensi Mobile selama WFH
Sekretaris BKD DKI Jakarta, Etty Agustijani (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang kebagian work from home (WFH) wajib berpakaian dinas dan mengisi absensi mobile. Pemprov DKI saat ini menerapkan kebijakan WFH selama mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

"Nanti kita pantau sesuai dengan absen dan tetap menggunakan pakaian dinas, absennya juga seperti biasa jadi menggunakan mobile absensi, sepertinya sudah terpantau dari sistem," kata Etty di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Etty menegaskan, jika ada ASN WFH kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Misalnya ada pegawai yang WFH kemudian keluyuran ke mana-mana nanti tentunya berarti yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan yang ada di Pemprov, tentu akan kena sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Pantauan di ruang kerja BKD, Balai Kota, Jakarta Pusat, terlihat ada sejumlah ASN masuk bekerja seperti biasa di meja kerja masing-masing. Namun, seiring dengan penerapan kebijakan WFH terdapat juga meja kerja ASN yang kosong.

Sementara itu, khusus di lantai 21 beberapa pegawai ASN melayani di loket kepegawaian.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut