ASN DKI Wajib Berpakaian Dinas dan Isi Absensi Mobile selama WFH
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang kebagian work from home (WFH) wajib berpakaian dinas dan mengisi absensi mobile. Pemprov DKI saat ini menerapkan kebijakan WFH selama mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
"Nanti kita pantau sesuai dengan absen dan tetap menggunakan pakaian dinas, absennya juga seperti biasa jadi menggunakan mobile absensi, sepertinya sudah terpantau dari sistem," kata Etty di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Etty menegaskan, jika ada ASN WFH kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Misalnya ada pegawai yang WFH kemudian keluyuran ke mana-mana nanti tentunya berarti yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan yang ada di Pemprov, tentu akan kena sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Pantauan di ruang kerja BKD, Balai Kota, Jakarta Pusat, terlihat ada sejumlah ASN masuk bekerja seperti biasa di meja kerja masing-masing. Namun, seiring dengan penerapan kebijakan WFH terdapat juga meja kerja ASN yang kosong.
Sementara itu, khusus di lantai 21 beberapa pegawai ASN melayani di loket kepegawaian.
Editor: Reza Fajri