ASN Jakarta Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan, Ini Jadwalnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan jam kerja selama bulan Ramadan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026. Selama bulan puasa, ASN masuk kerja pukul 07.30 WIB, lebih siang dari biasanya.
Dalam SE tersebut, jam kerja reguler ASN DKI Jakarta pada Senin-Kamis, yakni pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
ASN di DKI Jakarta yang menerapkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Penerapan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.
"Tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi yang digunakan secara resmi oleh perangkat daerah," bunyi keterangan SE tersebut.
Wamenag Imbau Tak Ada Sweeping Rumah Makan saat Ramadan: Tidak Semua Orang Puasa
Fleksibilitas jam kerja diberikan kepada ASN yang tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan mendesak atau harus diselesaikan pada hari berkenaan atau dilaksanakan di luar kantor.
Penerapan ini diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama enam puluh menit setelah ketentuan jam masuk kerja.
MUI Respons Awal Ramadan 2026 Berbeda: yang Penting Jaga Keutuhan, Saling Menghormati
Tentunya dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat.