Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 18 Februari untuk Muhammadiyah
Advertisement . Scroll to see content

ASN Jakarta Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:44:00 WIB
ASN Jakarta Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan, Ini Jadwalnya
ilustrasi ASN pemprov DKI masuk kerja lebih siang selama Ramadan. (Foto: Pemprov DKI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan jam kerja selama bulan Ramadan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026. Selama bulan puasa, ASN masuk kerja pukul 07.30 WIB, lebih siang dari biasanya.

Dalam SE tersebut, jam kerja reguler ASN DKI Jakarta pada Senin-Kamis, yakni pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

ASN di DKI Jakarta yang menerapkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Penerapan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.

"Tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi yang digunakan secara resmi oleh perangkat daerah," bunyi keterangan SE tersebut.

Fleksibilitas jam kerja diberikan kepada ASN yang tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan mendesak atau harus diselesaikan pada hari berkenaan atau dilaksanakan di luar kantor. 

Penerapan ini diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama enam puluh menit setelah ketentuan jam masuk kerja. 

Tentunya dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut