Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Eks Kampung Bayam Unjuk Rasa Tuntut Hunian Kampung Susun Bayam
Advertisement . Scroll to see content

Aspek Legal Terpenuhi, Warga Eks Kampung Bayam bakal Huni Rusun Pekan Depan

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:33:00 WIB
Aspek Legal Terpenuhi, Warga Eks Kampung Bayam bakal Huni Rusun Pekan Depan
Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menemui eks warga kampung bayam yang menggelar aksi duduk di pintu masuk JIS, Kamis (6/3/2025). (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan seluruh proses penghunian Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memenuhi aspek legal. Hal tersebut ditegaskan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menanggapi pemberitaan terkait Kelompok Tani Kampung Bayam yang belum menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

Afan menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan masalah hunian Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan dasar hukum yang berlaku. 

"Sejak seremonial penyerahan kunci dilaksanakan, sejumlah proses secara simultan terus dilakukan, antara lain penyiapan administratif terkait pemanfaatan lahan hingga penerbitan kontrak hunian, yang didampingi langsung oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memenuhi aspek legal,” ujar Afan di Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Afan menambahkan, selama proses persiapan administratif kontrak hunian, Kelompok Tani Kampung Bayam memperoleh pelatihan dan melaksanakan pembangunan urban farming yang dibiayai oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD DKI Jakarta dalam mendukung program pemerintah. 

Komponen pengeluaran operasional, baik pembangunan urban farming, biaya pelatihan, maupun operasional Kelompok Tani Kampung Bayam telah dibayarkan, termasuk biaya listrik bulanan di hunian sementara. Hingga saat ini, Jakpro telah mengeluarkan biaya sebesar Rp854 juta.

“Setiap bulan, PT Jakpro membayar tagihan listrik hunian sementara sebesar Rp68 juta agar Kelompok Tani Kampung Bayam dapat hidup layak. PT Jakpro juga membiayai program pembangunan urban farming di area JIS sebagai bentuk dukungan pada program Pemprov DKI, mencakup honor/upah Kelompok Tani Kampung Bayam sebagai peserta pelatihan," katanya.

"PT Jakpro juga memenuhi kebutuhan harian warga hunian sementara, karena para kepala rumah tangga sedang mengikuti program pelatihan urban farming,” tuturnya.

Adapun proses penghunian HPPO JIS kini telah memasuki fase final. Pada Senin-Selasa, 28-29 Juli 2025, Kelompok Tani Kampung Bayam dijadwalkan menandatangani kontrak hunian dengan Jakpro dan secara paralel mulai menghuni HPPO JIS. 

“Kami berharap, seluruh prosesnya bisa diikuti dengan baik. Dengan demikian, proses penghunian pun berlandaskan aspek legal,” ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut