Atur Jam Kerja PNS DKI untuk Urai Macet, Dishub: Bagi Pegawai Swasta Bersifat Imbauan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengatur jam kerja PNS untuk mengurai kemacetan. Namun, kebijakan itu masih bersifat imbauan bagi pegawai swasta.
"Ya imbauan (bagi pegawai swasta). Waktu kerja secara mandiri. Ya, bersifat imbauan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota, Senin (10/7/2023).
Syafrin menjelaskan pengaturan jam kerja di ibu kota akan tetap diberlakukan. Namun, uji coba pertama akan dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Pekerja di pemprov cukup banyak. Untuk ASN sekitar 70.000-an, untuk PNS sekitar 70.000-an. Sementara pegawai non-PNS sekitar 120.000-an. Jumlahnya cukup besar. Ketika kita melakukan pengaturan, akan ada dampak yang timbul, dan inilah yang akan kita evaluasi," katanya.
Selanjutnya, Syafrin menyatakan mereka akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dalam merumuskan pembagian jam kerja untuk PNS dan non-PNS di Pemprov DKI.
"Dari hasil FGD, terlihat bahwa perlu dilakukan uji coba dalam penerapan pengaturan jam kerja. Oleh karena itu, kita akan melakukannya terlebih dahulu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
"Tahap awalnya, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk pengaturannya. Pertama-tama, akan diperhatikan aspek legalnya. Kemudian, akan diatur sehingga keseluruhannya sesuai dengan waktu minimum kerja yang ditetapkan selama satu minggu," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq