Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Bakal Terbitkan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Atur Skuter Listrik, Anies Siapkan Pergub

Jumat, 14 Agustus 2020 - 11:04:00 WIB
Atur Skuter Listrik, Anies Siapkan Pergub
ilustrasi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menyusun regulasi untuk penggunaan skuter listrik untuk dapat beroperasi di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum untuk skuter listrik.

"Untuk ketentuan penggunaan e-skuter atau AMP (Alat Mobilitas Personal-red) di Jakarta, masih dalam proses penyusunan regulasinya dalam bentuk Pergub," kata Syafrin dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).

Syafrin menerangkan, saat ini skuter listrik hanya bisa beroperasi dalam lingkungan terbatas seperti di lokasi wisata, hingga kawasan Glora Bung Karno (GBK).

"Untuk GrabWheels masih beroperasi dalam kawasan atau lingkungan terbatas seperti lokasi wisata, GBK," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut