Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Bakal Terbitkan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Atur Skuter Listrik, Anies Siapkan Pergub

Jumat, 14 Agustus 2020 - 11:04:00 WIB
Atur Skuter Listrik, Anies Siapkan Pergub
ilustrasi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menyusun regulasi untuk penggunaan skuter listrik untuk dapat beroperasi di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum untuk skuter listrik.

"Untuk ketentuan penggunaan e-skuter atau AMP (Alat Mobilitas Personal-red) di Jakarta, masih dalam proses penyusunan regulasinya dalam bentuk Pergub," kata Syafrin dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).

Syafrin menerangkan, saat ini skuter listrik hanya bisa beroperasi dalam lingkungan terbatas seperti di lokasi wisata, hingga kawasan Glora Bung Karno (GBK).

"Untuk GrabWheels masih beroperasi dalam kawasan atau lingkungan terbatas seperti lokasi wisata, GBK," katanya.

Seperti diketahui, penggunaan skuter listrik dilarang setelah adanya pristiwa tewasnya pengguna GrabWheels yang tewas akibat kecelakaan di kawasan GBK pada 10 November 2019 lalu.

Pemprov DKI tengah menyusun Pergub untuk payung hukum operasional sekuter listrik di Ibu Kota dengan melibatkan Kememhub, komunitas skuter, dewan transportasi kota, hingga NGO.

Pergub itu nantinya akan mengatur batas kecepatan sekuter listrik atau otopet, hingga penggunaan helm, dan deker untuk pelindung tulang bagi penggunanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut