Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Diperketat! ASN Tak Naik Transportasi Umum Tiap Rabu bakal Diusir

Kamis, 08 Mei 2025 - 13:04:00 WIB
Aturan Diperketat! ASN Tak Naik Transportasi Umum Tiap Rabu bakal Diusir
Gubernur Jakarta Pramono Anung (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung memperketat kebijakan aparatur Sipil negara (ASN) Jakarta naik transportasi umum setiap hari Rabu. ASN yang tak patuh langsung diusir dari kantor.

"Apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor, apakah itu mobil, nggak boleh parkir di tempat itu, dan harus diusir, dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor," kata Pramono di Rusunawa Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Pramono menegaskan, perintah ini sudah disampaikan kepada seluruh ASN dan Pegawai Pemprov DKI, termasuk wali kota, kepala dinas, camat hingga lurah. Bahkan, aturan ini sudah dipraktikkan di salah satu kantor.

"Ini sudah terjadi, salah satunya di Jakarta Selatan. Ketika ada salah satu yang memaksa masuk, dan saya bersyukur satpam di kantor Wali Kota Jakarta selatan kemarin tegas, sehingga mereka (ASN) kemarin ditolak tidak bisa masuk," ujarnya.

Meski memperketat aturan tersebut, Pramono memastikan tetap memberikan kelonggaran kepada para ASN yang sedang hamil.

"Ada ibu-ibu yang sedang hamil, dipersilakan masuk, ini bagian dari aturan yang memang kita juga perbolehkan," kata dia.

Berdasarkan evaluasi pada 30 April 2025 lalu ketika kebijakan ini pertama kali diberlakukan, tingkat kepatuhan mencapai 96 persen. Dia pun meminta jajarannya untuk mengawasi peraturan ini agar dipatuhi seluruh ASN.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut