Aturan Ganjil Genap di Bogor, Polisi: Ojol dan Taksi Online Dapat Pengecualian
BOGOR, iNews.id - Ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor mulai berlaku 6 Februari 2021. Pengendara ojek online (ojol) dan taksi online termasuk yang dikecualikan dalam aturan tersebut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan, ojol dan taksi online tetap diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan Kota Bogor.
"Kalau terkait produktivitas, mungkin mengantar sembako, ojol, grab, gocar dan sebagainya itu pasti kita bebaskan," ujar Susatyo di Bogor, Jumat (5/2/2021).
Selain itu, kata dia para pekerja atau karyawan yang akan melintas maupun bekerja di Kota Bogor juga mendapatkan pengecualian dengan catatan harus bisa menunjukan kartu identitas dari tempat bekerja.
"Karyawan dan sebagainya dia bisa menunjukkan name tag karyawannya. Jadi kalau bekerja terkait produktivitas silakan asal bisa menunjukkan. Tapi yang tidak ada terkait produktivitas hanya untuk jalan-jalan akan kami putar balik," ucapnya.
Dia meyakini kebijakan ganjil genap tidak akan mengganggu produktivitas masyarakat Kota Bogor. Menurutnya, petugas di lapangan juga akan bersikap humanis dan komunikatif.
"Sudah disampaikan kepada seluruh jajaran nanti yang akan melaksanakan untuk bisa komunikatif terhadap masyarakat. Butuhnya mau ke mana, urgent dan sebagainya tentu akan menjadi pertimbangan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi