Aulia Kesuma Didakwa Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Suami di Lebak Bulus
JAKARTA, iNews.id - Aulia Kesuma (45), otak pembunuhan suami dan anak tiri di Lebak Bulus terancam hukuman mati dalam persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa hukuman mati terhadap anak Aulia, Geovanni Kelvin.
JPU mendakwa Aulia dan Kelvin terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi. Dia menegaskan, Aulia dan Geovanni merencanakan pembunuhan terhadap Edi Candra (54) alias Pupung Sadeli dan anaknya M Adi Pradana (23).
Untuk mengelabui jejak pembunuhan itu, mayat keduanya dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat dengan menggunakan mobil. Mereka kemudian membakar mobil itu. Namun, kejadian itu justru mengungkap tindakan keji mereka.
Saat sidang akan dimulai, Aula terisak-isak dan menyeka mata serta ingus di hidungnya. Hakim Ketua Suharso lantas menanyai tentang indentitasnya sebagai terdakwa. Aula menjawab dengan suara pelan dan terisak-isak.
Hakim lantas memintanya bersuara keras agar bisa didengar. Dengan terisak Aulia menyebutkan nama jelasnya.
"Kenapa Anda menangis," tanya hakim.
"Ingat suami," jawab Aulia terisak.
"Ya... Hapus air mata mu," kata hakim.
Aulia lantas berhenti menangis dan tertunduk saat mendengarkan dakwaan. Adapun Geovanni yang duduk di sampingnya banyak tertunduk.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra (54) alias Pupung Sadeli dan anaknya M Adi Pradana (23) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank. Aulia kemudian memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Editor: Zen Teguh