Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muncul Penolakan Budi Arie Gabung Gerindra, Prasetyo Hadi: Kita Dengarkan Suara DPC
Advertisement . Scroll to see content

Awal November Gerindra dan PKS Bertemu Bahas Wagub DKI

Sabtu, 27 Oktober 2018 - 07:37:00 WIB
Awal November Gerindra dan PKS Bertemu Bahas Wagub DKI
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Persoalan wagub DKI Jakarta belum juga tuntas. Komunikasi antara Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menentukan siapa yang bakal mengisi jabatan tersebut tetap buntu.

Berharap mengakhiri polemik tersebut, Gerindra mengaku bakal bertemu dengan PKS awal November depan. Rencana ini diungkap Ketua Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik.

Taufik sekaligus membantah bahwa telah ada dua nama yang disetor PKS untuk mengisi jabatan tersebut. "Kita kan belum gelar pertemuan. Minggu pertama bulan November saya akan ngundang PKS. Bayangin, Gerindra yang ngundang PKS," kata Taufik saat dihubungi, Jumat (26/10/2018).

Taufik juga menyebut pertemuannya nanti akan diadakan di kantor DPD Partai Gerindra DKI. Dengan demikian dia berharap persoalan segera selesai dan kandidat yang disepakati segera diserahkan kepada Gubernur Anies Baswedan.

"Ya nanti penawarannya, pasti berkembang lah itu, dari kita, dari PKS apa. Ketemu titik temunya, pasti," ujar dia. Terkait keputusan Gerindra, Taufik menegaskan hingga saat ini pihaknya masih tetap mencalonkan dirinya sebagai kandidat pendamping Anies.

"Sampai hari ini kan begitu, makanya nanti kita diskusikan. Jadi kenapa kita perlu diskusi secara terbuka supaya jelas," katanya.

Jabatan wagub DKI Jakarta kosong setelah Sandiaga Uno memutuskan mundur karena mendaftar sebagai cawapres. PKS dan Gerindra sama-sama mengeklaim paling berhak untuk mengisi posisi tersebut. Sejumlah nama dari kedua partai pun silih berganti muncul ke permukaan. Faktanya, hingga kini belum ada yang konkret.

Merujuk Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, tidak ada batas waktu untuk memutuskan nama yang dicalonkan untuk mengisi kursi wagub DKI yang ditinggalkan atas permintaan sendiri.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut