Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial Ilham Sumarna (IS) usai membanting anaknya yang berusia 6 bulan hingga meregang nyawa di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). IS (28) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (tersangka),” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).
Wira menambahkan, IS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok karena yang melakukan berstatus orang tua korban.
“Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan / atau Pasal 44 ayat (3)UU RI No. 35 tahun 2004 tentang PKDRT,” katanya.
Sebelumnya, bayi berusia enam bulan berinisial ASA tewas diduga dibanting ayahnya, IS di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.