Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Pleidoi, Habib Rizieq Minta Vonis Bebas dalam Kasus RS Ummi

Kamis, 10 Juni 2021 - 19:27:00 WIB
Bacakan Pleidoi, Habib Rizieq Minta Vonis Bebas dalam Kasus RS Ummi
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus yang menjeratnya. Melalui nota pembelaan atau pledoi, HRS meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepadanya.

Rizieq menyatakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya dianggap tidak tepat. Oleh karena itu tuntutan JPU yang menginginkannya dipenjara enam tahun tidak bisa diterima.

"Ayat ini jelas menggunakan kata menyiarkan bukan menyatakan. Sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran," kata Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Dia pun menjelaskan kondisi saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 lalu bukanlah suatu kebohongan apalagi menyebabkan keonaran. Pernyataan dalam kondisi sehat meski tes PCR menyatakan terkonfirmasi Covid-19 menurutnya untuk menepis kabar bohong yang menyebutkan HRS kritis.

"Saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa terkonfirmasi Covid-19 sehingga terdakwa tidak menyiarkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," ujarnya.

Tak hanya itu, Rizieq juga membatah pasal menghalangi pelaksanaan penaggulangan wabah yang memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara. Menurutnya, itu tidak terbukti karena tidak pernah dilakukannya.

"Saat Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satgas Covid-19 kota Bogor datang ke RS Ummi disambut hangat maupun keluarga saya yang diwakili Habib Hanif Alatas dan ini diakui sendiri oleh Bima Arya," ucapnya.

HRS menuturkan, pihaknya tidak melarang Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan tes swab PCR pun dalam hal ini tes swab dilakukan Tim Mer-C. RS Ummi Bogor juga tidak menghalangi upaya penanganan pandemi covid-19 karena melaporkan kondisi pasien terkait covid-19 ke Dinkes Kota Bogor dan Kementerian Kesehatan.

"Sehingga Wali Kota Bogor dan Satgas Covid-19 bisa kapan saja melihat dan memeriksa serta mendapatkan laporan tentang saya dari Dinkes Kota Bogor, tanpa mesti datang ke RS Ummi," tuturnya.

Dalam pleidoi yang dibacakan, Rizieq kembali membantah Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan ketiga JPU. Dia menilai RS UMMI Bogor dan keluarganya tidak pernah mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan pejabat menjalankan UU.

Sementara Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur penyertaan tindak pidana menurutnya tak terbukti karena antara dia dan dua terdakwa kasus RS Ummi Bogor yakni dr Andi Tatat dan Hanif Alatas tidak ada kongkalikong untuk berbohong.

Rizieq menganggap pernyataan Hanif dan dr Andi Tatat yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor justru memberikan klarifikasi kabar hoaks terkait kondisi dirinya kritis bahkan meninggal.

"Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik dan kehormatan. Terima kasih," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut