Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Bahas Pasal Bareng 3 Pilar, Kapolres Jakpus Ingin Beri Efek Jera Pelanggar Prokes

Minggu, 20 Juni 2021 - 21:40:00 WIB
Bahas Pasal Bareng 3 Pilar, Kapolres Jakpus Ingin Beri Efek Jera Pelanggar Prokes
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi akan menindak pelanggar protokol kesehatan. (Foto MNC Portal/Jonathan Simanjuntak).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pasal dan hukuman untuk memberi efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) sedang dibahas. Pembahasan tersebut bersama tiga pilar polisi, TNI dan pemerintah daerah

“Kami sedang membahas efek dengan 3 pilar bagaimana efek detterent terhadap para pelanggar, dan termasuk secara represif kita analisis apa hukuman konstruksi pasal apabila ada masyarakat melakukan pelanggaran,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta Pusat, Minggu (20/06/2021).

Menurut dia, tiga pilar Jakarta Pusat akan selalu patroli untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dan pendisiplinan PPKM Mikro.

Selain itu, kata dia, polisi akan bekerja sama dengan pemerintah daerah menyadarkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. 

"Kami juga akan berkordinasi dengan Kemenkominfo Pemkot untuk mengisi imbauan sehingga faktor niat masyarakat agar menyadarkan untuk mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut