Banyak Daycare di Depok Tak Kantongi Izin, Simak Cara Urus Perizinannya
DEPOK, iNews.id - Kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok kembali terulang. Terbaru, pengasuh berinisial S (35) tega menyiramkan air panas ke tubuh bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) di Sawangan, Depok.
Diketahui, hanya 17 dari sekitar 48 daycare di Kota Depok, Jawa Barat yang mengantongi izin. Lantas, bagaimana prosedur perizinan yang harus dilakukan daycare?
Pertama, daycare mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan setempat. Setelah surat permohonan diterima, lalu tim Disdik akan melakukan observasi lapangan.
"Hasil observasi menentukan layak atau tidak daycare mendapat rekomendasi izin operasional," kata Kabid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Depok, Suhyana, Senin (9/12/2024).
Suhyana tidak mengetahui pasti alasan banyak daycare di Depok tidak mengantongi izin operasional. Dia mengklaim, pihaknya selalu menyosialisasikan terkait perizinan dan syarat berdirinya sebuah daycare.
Suhyana menekankan, daycare dan juga pengasuhnya harus memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga terkait. Dia memperingatkan, Disdik bersama aparat penegak hukum akan menertibkan daycare yang tak mengantongi izin.
Sebelumnya, seorang perempuan pengasuh daycare di Depok berinisial S (35) tega menyiramkan air panas kepada bayi berumur 1 tahun 3 bulan berinisial KCB. Peristiwa itu terjadi di sebuah daycare di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Senin (2/12/2024).
Kini, pelaku sudah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.
"Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh daycare," ujar Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini saat dikonfirmasi.
Santy mengungkapkan, pelaku diduga kesal dengan korban yang kerap menangis saat hendak dimandikan.
Editor: Reza Fajri