Banyak Pengemudi di Matraman Tak Tahu Perluasan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan hari ini. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa terdapat 25 ruas jalan di Ibu Kota yang dikenakan aturan tersebut.
Salah satunya adalah di perempatan underpass Jalan Matraman, Jakarta Timur, ke arah Salemba dan Senen, Jakarta Pusat, serta; ke arah Jalan Pramuka. Begitu pun dari arah Jalan Pramuka ke arah Jatinegara.
Berdasarkan pantauan iNews.id, terlihat sejumlah aparat kepolisian berjaga di perempatan jalan tersebut, di bawah underpass. Mereka mengamankan lalu lintas dan memantau kendaraan yang melanggar aturan sistem ganjil-genap.
Meski sudah dipasang tanda rambu lalu lintas yang menginformasikan adanya aturan ganjil genap yang diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB, namun tetap saja banyak kendaraan roda empat bernomor pelat genap melanggarnya.
Tampak lebih dari lima kendaraan dengan pelat nomor polisi genap diberhentikan oleh pihak kepolisian di kawasan tersebut. Surat tilang pun langsung diberikan kepada pengendara yang melanggar.
Ketika diwawancarai, para pengendara mobil yang ditilang mengaku tidak mengetahui adanya perluasan sistem ganjil genap hingga ke kawasan Matraman hari ini. "Iya, aku enggak tahu ada aturan ganjil genap. Ternyata sudah mulai hari ini. Sebenarnya tidak tahu juga sih kalau (Matraman) ini kena ganjil genap," ujar Imam, salah satu pengguna mobil.
Sementara, pihak kepolisian di kawasan perempatan Matraman pun belum bisa memastikan jumlah pengendara yang melanggar aturan ganjil genap hari ini. "Belum bisa. Nantilah baru hitung berapanya," ucap polisi yang sedang bertugas.
Editor: Ahmad Islamy Jamil