Bareskrim Gerebek Kebun Ganja Milik Warga Amerika di Apartemen Batavia
JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri menggerebek salah satu kamar di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019), yang disulap sebagai laboratorium dan kebun ganja. Apartemen tersebut dihuni oleh seorang Warga Negara Amerika berinisial LAC (35).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno H Siregar mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi adanya peredaran narkoba dengan kualitas tinggi dan harga mahal. Selanjutnya, tim mendapat informasi narkoba tersebut berasal dari seseorang yang membudidaya tanaman ganja.
“Ditemukan pohon mariyuana yang ditanam di dalam apartemen tersebut, lengkap dengan tiga buah bok kontainer berisi media tanah, alat pengukur PH air, 11 set lampu pemanas, dua set lampu sinar LED, empat set lampu tembak penerang,” kata Krisno di lokasi penggerebekan, Rabu (6/2/2019).
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan penghuni apartemen LAC. Pelaku bekerja sebagai instruktur fitnes dan sudah berada di Indonesia selama lima tahun.
Krisno menuturkan, kasus ini merupakan temuan baru lantaran pelaku menanam sendiri narkoba jenis ganja. Pelaku yang mengaku baru lima bulan menanam ganja.
“Kultivasi ganja dilakukan di dalam ruangan. Bibit dibawa langsung dari Amerika Serikat. Lalu, sampai di sini dia membeli pupuk kompos. Dia belajar dari media komunikasi, YouTube dan grup. Dia baru menanam sejak lima bulan lalu,” ujar Krisno.

Dalam pratiknya, pelaku menanam bibit ganja di dalam ruang tanpa pencahayaan matahari. Ruangan dipenuhi lampu dan peralatan lab.
“Di depan kita sudah tiga bulan, dia (ganja) pertumbuhannya lebih lambat. Di Indonesia, pada umumnya menjual ganja siap pakai adalah bentuk daun dan batang kalau di Aceh. Kalau ini, dipisah antara bunga dan daun, ini jamak di luar negeri,” tutur dia.
LAC langsung digelandang ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto