Batasi Pergerakan Warga, Penjagaan di Perbatasan Kota Bogor Diperketat
BOGOR, iNews.id - Penjagaan pada simpul-simpul perbatasan Kota Bogor dengan daerah sekitar diperketat dalam penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan tersebut demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pengetatan penjagaan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi virtual dengan para kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat, Selasa (5/5/2020).
"Arahan dari Gubernur Jawa Barat kepada seluruh kepala daerah agar setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat memaksimalkan penjagaan simpul-simpul di batas daerah untuk mengurangi pergerakan warga," ujar Dedie di Kota Bogor, Rabu (6/5/2020).
Dia menuturkan, Ridwan Kamil dalam arahannya meminta agar pada simpul-simpul perbatasan dilakukan pembatasan pergerakan warga secara maksimal dan hanya memberikan toleransi kepada warga yang bekerja pada sektor-sektor dikecualikan saja. Misalnya, kesehatan, logistik, logistik, energi, komunikasi, perbankan dan industri strategis.
Selain itu, Ridwan Kamil juga mengingatkan, para kepala daerah di 17 kabupaten/kota lainnya yang baru akan menerapkan PSBB pada Rabu (6/5/2020) agar mengacu pada penerapan PSBB di Bodebek dan Bandung Raya.
Editor: Kurnia Illahi