Batasi Pergerakan Warga, Penjagaan di Perbatasan Kota Bogor Diperketat
BOGOR, iNews.id - Penjagaan pada simpul-simpul perbatasan Kota Bogor dengan daerah sekitar diperketat dalam penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan tersebut demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pengetatan penjagaan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi virtual dengan para kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat, Selasa (5/5/2020).
"Arahan dari Gubernur Jawa Barat kepada seluruh kepala daerah agar setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat memaksimalkan penjagaan simpul-simpul di batas daerah untuk mengurangi pergerakan warga," ujar Dedie di Kota Bogor, Rabu (6/5/2020).
Dia menuturkan, Ridwan Kamil dalam arahannya meminta agar pada simpul-simpul perbatasan dilakukan pembatasan pergerakan warga secara maksimal dan hanya memberikan toleransi kepada warga yang bekerja pada sektor-sektor dikecualikan saja. Misalnya, kesehatan, logistik, logistik, energi, komunikasi, perbankan dan industri strategis.
Semua Moda Transportasi Mulai Beroperasi Besok, tapi dengan Kriteria Khusus
Selain itu, Ridwan Kamil juga mengingatkan, para kepala daerah di 17 kabupaten/kota lainnya yang baru akan menerapkan PSBB pada Rabu (6/5/2020) agar mengacu pada penerapan PSBB di Bodebek dan Bandung Raya.
Editor: Kurnia Illahi