Bawa Sabu 1 Kg dengan Bungkus Teh Tiongkok, 2 Kurir Ditangkap di Bandara Soetta
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) meringkus dua pelaku pengedar narkoba berinisial DS dan M, yang diduga jenis sabu seberat 1.059,5 gram (1 kg), di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tanggerang, Banten Rabu (6/7/2022). Sabu disamarkan dengan bungkus bertuliskan 'Teh Tiongkok'.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku Berinisial DS sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakpus karena kasus yang sama.
"Beberapa waktu lalu DS pernah kami amankan diduga bahwa yang bersangkutan, merupakan kurir atau pengedar yang ada di wilayah Jakpus," ujar Komarudin, Senin (18/7/2022).
Dia melanjutkan, dari hasil pemantauan tersebut, Polres Metro Jakpus mengalami pendalaman dari tersangka DS. Alhasil, DS kedapatan melakukan komunikasi dengan M dari Medan.
"Selanjutnya kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan tepat hari Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 14.40 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap DS di parkiran sepeda motor bandara Soekarno-Hatta," tuturnya.
Dari DS, Komarudin mengatakan polisi melakukan penyitaan sebanyak 1.059,5 gram sabu yang dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh Tiongkok.
"Ini juga lazim biasa digunakan para pengedar dan dari sana kita terus lakukan pengembangan," katanya.
Dalam hal ini, polisi mendapatkan informasi dari DS, barang tersebut didapatnya daru saudara M dari Medan, Sumatera Utara. Kepolisian pun langsung mencari keberadaan M, dan berhasil menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami dapat satu orang (M) yang saat itu akan kembali ke Medan, diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB dan tiba di Jakarta melalui bandara Soetta pukul 13.50 WIB," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, kedua belah pihak dituntut dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua tersangk terancam hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Komarudin.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq