Bayi Hasil Hubungan Gelap Ayah dan Anak Tiri Tewas Dibunuh di Bekasi
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan bayi di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. Bayi tersebut ternyata hasil hubungan gelap antara ayah tiri dan anak tiri.
AT (45) dan anak tirinya AM (18), diduga sudah menjalani hubungan terlarang selama setahun terakhir. Akibat malu diketahui hubungannya, AT membunuh bayi hasil hubungan dengan AM.
Kasus itu terungkap saat Ibu AM, Aminah melihat anaknya tiba-tiba melahirkan di kamar mandi pada Sabtu 25 Maret 2023.
Selama 12 tahun menjalani pernikahan, Aminah mengaku tak menaruh kecurigaan terhadap suaminya. Namun sejak A duduk di bangku kelas XI SMA, hal-hal aneh sering terjadi.
Puluhan Rumah di Kabupaten Bekasi Rusak Diterjang Puting Beliung
"Digituin kalau saya posisinya lagi enggak ada di rumah. Siang kan saya di rumah. Malam saya suka belanja bulanan. Pulang agak malam. Saya curiga juga, tiap saya keluar rumah, pintunya dikunci. Kalau saya datang, mereka lama buka pintunya," kata Aminah.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyebut pelaku tega menghabisi nyawa bayi itu dengan cara membungkus dan menutup muka bayi dengan kain lalu dipukul hingga meninggal.
Sering Peras Warga, Tentara Gadungan di Bekasi Diamankan Babinsa
"Setelah diautopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di bagian kepala," ujarnya.
Atas perbuatanya, AT dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak di bawah Umur dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq